Tampilkan postingan dengan label fakultas hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fakultas hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2011

Pendidikan sebagai dasar utama membangun bangsa


Bercerita mengenai pendidikan tentu bukanlah suatu hal yang baru. Semenjak berdirinya Negara kesatuan repulik Indonesia secara de jure padatahun 1945, maka slogan pentingnyapendidikan pun semakin di gembar gemburkan oleh pemerintah dikalaitu. Dengan penuh kesadaran bahwa keterbelakangan akibat ketiadaan pendidikan bangsa Indonesia saat itu sehingga dengan begitu mudah dijajah oleh para penjajah. Mengingat pentingnya pendidikan sebagai dasar utama mengisi dan melanjukkan perjuanganbangsa Indonesia, maka point pendidikan pun semakin dikukuhkan didalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusi yang hidup .
            Sebagaimana  yang tercantum dalam pasal  31ayat(1) UUD 1945, menyatakan bahwa” setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini berimplikasi bahwa Negara sebagai pengurus (verzorgingsstaat) berkewajiban menyediakan dan memenuhi kebutuhan setiap warga Negaranya untuk mendapatkan suatu pendidikan. Tujuan utama dari pengaturan pasal ini adalah untuk melindungi hak sipil warga Negara yang berada di bawah garis kemiskinan. Sejalan dengan itu, Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan sarana pendidikan akan tetapi dalam upaya peningkatan kualitas dunia pendidikan, maka Negara juga mempunyai kewajiban seutuhnya untuk menyediakan prasarana pendidikan. Penegasan ini termuat di dalam pasal  31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi” Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja Negara  serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi pendapatan kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
            Dalam arti yang sederhana, Negara sebagai suatu entitasrepresentatif dari masyakat telah menjamin akan perlunya pendidikan sebagai salah satu tujuan dasar bahwa bangsa ini hanya akan dapat sejahtera dari segi pendidikan. Akan tetapi eksekutor yang di beri kewenangan oleh undang-undang belum juga dapat menjalankannya sesuai dengan apa yang termaktub dalam staatgrundgesetz tersebut.
            Universitas sebagai sebuah lembaga pendidikan tertinggi di Indonesia ,mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya mengarahkan kemana arah nasib bangsa ini kedepan. Layaknya sebuah Negara, universitas perguruan tinggi diberikan kewenagan masing-masing untuk mengengola sendiri mulai dari system susunan kekuasaan sampai kepada atuarannya dalam rangka menjalankan amanat yang tertuang dalam dasar konstitusi bangsa ini.
            Tidak terkecuali dengan universitas sriwijaya sebagai suatu lembaga pendidikan sesuai dalam staatgrundgesetzkita yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menuju negara yang sejahtera, juga diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengurusi sendiri demi kemajuannya.  Desentralisasi juga diberikan kepada tiap-tiap fakultas guna pengaturan nya dan untuk percepatan kemajuan sesuai dengan pola kebutuhan tiap-tiap fakultas. 
            Mengacu pada fakultas hokum UNSRI, ibarat mahasiswa sebagai rakyat dan seluruh pegawai sebagai pemerintah, layaknya seperti sebuah Negara hendaknya dapat berjalan dengan harmonis guna meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa. Sepertinya para pegawai  belumlah siap untuk membawa FH unsri lebih baik kedepan.
            Hal ini terlihat jelas dari berbagai aspek mulai dari minimya fasilitas untuk kegiatan pembelajaran akademik. Sangat ironis sebagai mahasiswa dalam satu ruangan terdiri dari 150 orang bahkan sampai 200 orang di karenakan ketiadaan fasilitas belum lagi kurangnya tenaga pengajar di tiap-tiap mata kuliah dan jurusan tertentu. Dan paling ironis lagi ketika telah diberikan kompensasi yang seharusnya mulai pemberian materi  jam.8.30, akan tetapi sebagian dari mereka masuk jam 09.00 WIB keatas bahkan dalam pula yang hanya memberikan materi dengan estimasi waktu mengajar Cuma tiga puluh menit untuk 2 sks, dengan dengan dalil karna jarak. Belum lagi pihak administrasi yang seolah-olah tidak mau belajar dari kesalahan. Jadwal roster (matakuliah) yang selalu benturan sehingga mengakibatkan proses pembelelajaran tidak berjalan dengan efektif dan tentu merugikan para mahasiswa dan juga dosen pengajar. Terlepas dari itu, kita juga perlu belajar dari  universitas lain terkait pengelolaan perpustakaan, Peminjaman buku hanya diperbolehkan tiga judul buku dalam waktu 3 hari dan hanya dapat diperpanjang tiga kali, ini tentu merugikan bagi para mahasiswa yang ingin menambah hazanah ilmu pengatahuannya .
            Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, bahwa Negara termasuk lingkungan universitas dan fakultashukum UNSRI mempunyai kewajiban dalam menjamin mutu pendidikan untuk kesejahteraan rakyat, maka dari itu tidak terlepas mahasiswa sebagai rakyat juga mempunyi kewajiban untuk menerima dan mengembangkan dunia pendidikan tersebut. Demi tercapainya tujuan bersama. Marilah berbenah menjadikan Negara ini berkualitas dan menjadikan FH UNSRI TERDEPAN DALAM MELAHIRKAN SOSOK PEMIMPIN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN PEMBERI KEADILAN DI MASYARAKAT.
           








Pendidikan Hukum Indonesia Terkini


            Salah satu unsur yang membuat negeri ini maju adalah dengan majunya pendidikan di Negara yang bersangkutan, bisa kita lihat jepang yang tak lama ini mengalami musibah yang sangat besar yaitu tsunami dan gempa denga kekuatan 9 skala ricter, mereka sangat cepat dan tanggap dalam menghadapi masalahnya. Dan di Indonessia pun begitu juga ketika tahun 2006 terkena bencana yang tak kalah hebatnya dengan bencana yang ada di jepang Indonesia pun bisa menghadapinya.
            Begitupun dengan permasalahan dunia Hukum yang terjadi saat ini, banyak yang bertanya apa yang salah dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini, seperti kasus korupsi yang ada saat ini tidak habis habisnya, ada dua yang menjadikan korupsi ini sulit diberantas :          
            Pertama, dari pelakunya sendiri yang memang memiliki niat yang buruk pada pekerjaannya. Kita tau bahwa pelaku korupsi ini jelas tidak sama dengan mencuri, yang mana jika seseorang tersebut mencuri karena keterpaksaannya untuk menghidupi keluarganya atau dirinya sendiri karena tidak bisa makan atau memenuhi kabutuhannya yang penting. Tetapi beda dengan korupsi, yang mana pelaku korupsi melakukan hal tersebut bukan karena untuk kebutuhan kehidupnnya sehari-hari, bukan untuk memikirkan makan untuk keluarganya, karena jelas hal itu sudah bisa ditutupi dengan penghasilan yang ada.  Tapi korupsi ini akibat keserakahan manusia untuk memenuhi kesenangannya belaka.
            Kedua, korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat. Oknum tersebutlah yang mengakibatkan banyaknya korupsi ini merajalela , karena mereka yang biasa menangani kasus korupsi dan mereka juga tidak kuat dengan godaan uang, pasti mereka juga akan melakukan tindakan yang sama, artinya oknum perjabat tersebut juga melakukan korupsi diatas korupsi.
            Jika kita tarik jalan lurusnya maka akan kita ketahui mengapa korupsi juga sangat dekat dengan penegak Hukum yang ada (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara). Tetapi bisa kita perkecil lagi oknumnya kepada Jaksa dan Polisi, karena pada kasus Pidana yang biasanya terjadi dua lembaga inilah yang biasanya menangani dahulu permasalan yang ada. Karena pada tingkat penyidikan dan penyeledikan inilah waktu yang rawan untuk suatu kasus kasus yang ada,karena dalan tingkat penyidikan dan penyelidikan banyak ruang untuk melakukan  seperti loby pasal, suap, intervensi dan lain sebagainya.
            Dan tak kalah pentingnya ternyata pendidikan Hukum yang diterima oleh Lembaga Penegak Hukum yang ada kurang begitu mengikat pada kehidupannya sehari hari, terutama dalam menegakkan keadilan yang ada, yang menegakkan kebenaran yang semestinya.
            Adanya pendidikan Fakultas Hukum di Indonesia yang diharapkan bisa melahirkan pemuda generasi penerus bangsa yang diharapkan memperbaiki serta bisa mengubah sistem hukum yang ada saat ini denga hukum yang tidak hanya berasal dari belanda saja. Kita tahu bahwa pendidikan hukum yang ada tidak cukup dirasa untuk membekali pengetauan hukum bagi Sarjana Hukum dalam menerapkannya di masyarakat atau ketika menjadi Pejabat atau Penegak Hukum, sehingga terkadang apa yang dipelajari sewaktu dikampus dengan penerapannya yang ada dilapangan sangat berbeda.
            Pendidikan Fakultas Hukum inilah harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum kita memperbaiki permasalah hukum yang ada di Republik Indonesia tercinta. Terlebih dalam hal ini pendidikan Fakultas Hukum Unsri yang kita diami saat ini.

Senin, 21 Maret 2011

KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN



Konstitusi Negara Republik Indonesia atau yang sering dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 tentunya merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan yang tertinggi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang tertinggi, konstitusi Republik Indonesia juga mencakup norma dasar Negara yang tercantum di dalamnya yaitu Pancasila yang termaktub secara jelas pada alinea terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai grundnorm tentunya secara filosofis dijadikan sebagai dasar dalam setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan Negara, baik dalam bidang ekonomi, sosial politik, hukum, budaya, dan lain-lain. Salah satu yang menjadi pokok bahasan tulisan ini adalah pendidikan, yang secara filosofis harus juga berdasarkan atas Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan di Indonesia. Seperti contoh misalnya dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dimana dalam sila itu norma dasar mengajarkan bahwa pola penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus dibangun dalam kacamata keadilan, artinya pendidikan tidak mengenal status maupun jabatan, pendidikan adalah milik semua orang, tak ada satu orang pun boleh dibeda-bedakan untuk mengenyam pendidikan. Sebagai suatu bangunan fundamental, tentunya hal ini tak sekedar dijadikan utopia saja, tetapi harus tercermin dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bukan hanya dalam tataran peraturan perundang-undangan akan tetapi lebih jauh harus menyentuh bagian dari setiap masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pancasila mengajarkan suatu filsafat pendidikan bahwa pendidikan di Indonesia harus diselenggarakan secara berkeadilan.

Selanjutnya seperti yang dikemukakan diatas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, artinya secara teori UUD 1945 merupakan sumber dan dasar bagi setiap bentuk peraturan perundang-undangan lain dibawahnya, seperti misalnya Undang-Undang, Perpu, PP, Perda, dan Perpres. Dengan adanya hal tersebut membawa suatu konsekuensi yuridis bahwa segala jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan amanat yang dimaktubkan di dalam UUD 1945. Apalagi di dalam UUD 1945 juga terdapat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamya tercantum tujuan bernegara yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai esensi dari tujuan maka setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun tujuan Negara yang harus dicapai dalam Pemerintahan Negara Indonesia, tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk memebentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa ada 4 tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia. Dalam hubungannya dengan topic ini, maka founding fathers mengamanatkan bahwa Negara harus mencerdaskan kehidupan bangsanya, dimana untuk mecerdaskan kehidupan bangsa, maka Negara harus menciptakan suatu penyelenggaraan pendidikan yang baik dan adil bagi setiap rakyatnya karena dengan adanya pendidikan yang baik dan adil, masyarakat Indonesia akan menjadi kaya akan ilmu pengetahuan dan akan membantu dalam penciptaan tujuan tersebut. Sehingga dalam tataran konstitusionalitas mengamanatkan bahwa pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan bernegara yang tercantum di dalam konstitusi.

Selanjutnya konstitusi Republik Indonesia tidak melihat bahwa permasalahan pendidikan hanya cukup diatur dalam Pancasila maupun tujuan bernegara saja atau dapat dikatakan hanya dalam Pembukaan UUD 1945 saja, akan tetapi harus lebih rinci diatur dalam batang tubuh dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu dalam konstitusi Republik Indonesia ada beberapa pasal yang menjadi roh dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dimulai dari pasal 28C ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam pasal ini secara jelas UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, tidak boleh ada bentuk diskriminasi terhadap seorang warga Negara dalam mendapatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan hak asasi yang hakiki yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang. Karena dengan adanya pendidikan ada suatu jaminan bahwa setiap orang tersebut dapat mengembangkan dirinya guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

 Sehingga dapat ditarik suatu asumsi bahwa pendidikan adalah hak setiap orang atau warga Negara. Oleh karena itu, Negara dalam hal ini mempunyai tugas penting untuk merancang suatu konstalasi pendidikan yang baik guna pemenuhan dari hak memperoleh pendidikan tersebut. Dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut, konstitusi juga mengamanatkan tugas tersebut dengan mencantumkan di dalam pasal lainnya dalam konstitusi, dengan harapan agar kewajiban tersebut juga diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pasal 31 UUD 1945 secara khusus mengatur mengenai hal tersebut, dimana ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pemerintah atau Negara yaitu: pertama, setiap warga Negara harus mendapatkan pendidikan, kedua, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ketiga, pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, keempat, Negara wajib memprioritaskan anggaran  pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, kelima, pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dari kelima kewajiban di atas sudah seyogyanya pemerintah sebagai wakil rakyat harus selalu memenuhi kewajibannya tersebut, bukan hanya sekedar dijadikan jargon saja. Konstitusi menuntut agar Negara harus selalu fokus terhadap pemenuhan pendidikan di Indonesia demi mencapai tujuan bernegara dan hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak boleh tidak harus diimplementasikan.

Pada poin terakhir ingin dikemukakan bahwa konstitusi Republik Indonesia mulai dari Pancasila dan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945, dapat dikatakan sudah cukup baik dalam mengatur aspek pendidikan di Indonesia dimana pendidikan menjadi suatu poin yang sangat penting dalam mencapai suatu kesejahteraan bangsa, karena dengan bekal ilmu pengetahuan yang baik, setiap warga Negara dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi tak cukup hanya pada tahap konstitusionalitas pendidikan saja, yang terpenting adalah bagaimana langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan guna memenuhi kewajibannya tersebut. Sehingga tak cukup hanya peran pemerintah saja, akan tetapi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah.

Salam Pro Mahasiswa Keadilan !.