Pergerakan mahasiswa di dunia kampus ( UNSRI ) saat ini tergolong kondusip , aman dan nyaman. Kondisi tersebut yang terhitung dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir, diperoleh dari opini/penilaian para akhtivis ( mahasiswa organisasi ) kampus UNSRI sendiri. Dengan kondisi lapangan yang menuntut mahasiswa untuk selesai perkuliahan dalam waktu relative singkat merupakan salah satu faktor yang membuat bungkamnya pergerakan mahasiswa. Bagaimana tidak , dengan tuntutan tersebut pola pikir mahasiswa hanya tertuju pada kulia dan kulia. Mahasiswa menjadi apatis dalam bertindak. Mahasiswa lebih enggan dan takut untuk bergerak. permasalahan dan problema kampus yang ada di hiraukan begitu saja, walaupun terkadang itu membebani dan membuat mahasiswa pusing. Bahkan permasalahan tersebut terjadi secara terus menerus..
Di fakultas hukum ( UNSRI ) sendiri sebagai gambarannya. Berbagai problema dan permasalahan yang ada. Seperti penyusunan Kartu Rencana Study ( KRS ) mahasiswa yang mungkin kasarnya dikatakan “ KACAU”. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya jadwal mata kulia yang bertabrakan atau tumburan satu sama lainnya, terutama terhadap Mata Kulia Umum ( MKU ) yang di kelola oleh MPK dan Bahasa Inggris yang di kelola oleh pihak Lembaga Bahasa UNSRI. Seperti tidak adanya korelasi atau kerja sama antara fakultas hukum dengan MPK / LB. karena, seandainya kerja sama itu terlaksana ,tidaklah mungkin problema itu terjadi. Bahkan kejadian tersebut telah terjadi beberapa kali dalam beberapa waktu belakangan ini.
Dan seperti tidak pernah terjadi saja, manajement yang mengelolanya pun tidak mau ambil pusing untuk itu. bahkan tak jarang terjadi saling tuding atau saling menyalahkan apabila ada mahasiswa yang jadwalnya bertabrakan ingin mengusulkan perubahan jadwal. Pihak pengurus akademik fakultas hukum, menyalahkan pihak MPK atau LB, dan menyuruh pihak MPK atau LB untuk mengganti dan merubah jadwal yang telah MPK atau LB tetapkan, dengan alasan hanya satu mata kulia yang akan di emban di MPK dan LB,sedangkan di fakultas cukup banyak mata kulianya. Begitu juga halnya yang terjadi di MPK dan LB. kedua lembaga tersebut menuding dan menyuruh pihak fakultaslah untuk merombak jadwal mata kulia. Dengan alasan jadwal di kedua lembaga tersebut telah di keluarkan jauh lebih dulu.
Dengan kejadian tersebut tentunya membuat mahasiswa menjadi bingung. Bagaimana tidak, proses perkuliahan yang sudah begitu dekat, sementara jadwal yang akan di tempuh belum juga terselesaikan. Jadwal yang telah di tentukan ( dalam kelender akademik ) ternyata tidaklah menjadi patokan. Seperti baru-baru ini terjadi yakni jadwal yang semestinya di pergunakan untuk menyusun KRS ternyata belum bisa terlaksana di karenakan jadwal yang di tunggu belum keluar juga. Bahkan jadwal yang semestinya sudah menjadi proses perkuliahan, masih saja di pergunakan untuk penyusunan KRS. Dan terlebih lagi, masih adanya proses perubahan jadwal yang ada. Cukup membingungkan. Namun apa boleh buat itulah realita yang terjadi.
Dari kondisi tersebut pastilah membuat konsentrasi semangat belajar mahasiswa menjadi terganggu. Namun dari kondisi tersebut, mahasiswa sepertinya tidak mempedulikan itu. mungkin senang dengan sesuatu yang dapat membuatnya pusing. Entahlah yang jelas, dari permasalahan yang ada di fakultas hukum UNSRI ini, mahasiswanya tidak mempunyai respon untuk itu. karena takutkah ataupun tidak mau ambil pusing yang pasti kekritisan sebagai mahasiswa di tuntut dalam hal ini. Jangan sampai apa yang menjadi hak mahasiswa ( hak dengan keleluasannya dalam mengurus sesuatu ) di renggut dengan kesimpang siuran kondisi menajement akademik.
Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas hukum ( BEM FH ) yang merupakan sebagai organisasi internal kampus ( tingkat fakultas ) semestinya melakukan suatu tindakan atau memperhatikan paling tidaknya terkait permasalahan dan problema fakultas yang ada. Karena BEM FH dalam hal ini sebagai wadah aspirasi atau fasilitator dari permaslahan dan problema mahasiswa/mahasiswi yang ada di Fakultas hukum. Dan sudah menjadi kewajibanlah untuk melakukan suatu tindakan terkait itu semua. Karena BEM sebagai organisasi internal tidak di tuntut PRAKMATIS. Harus memikirkan kondisi fakultas yang ada. Karena hal tersebut di atas merupakan salah satu dari berbagai permasalahan dan kejanggalan yang ada di fakultas hukum.
Untuk itu marilah kedepan kita emban bersama dan kita hadapi bersama permasalahan yang terjadi. Dan kita jadikan organisasi internal ( BEM FH ) menjadi sesuatu yang bisa bertindak ( TIDAK MATI SURI ) memperjuangkan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. mari bergerak, bersatu, perjuangkan penuntasan permasalahan fakultas.karena sebagai mahasiswa ( pemuda ) sudah semestinya untuk bersikapdan berwatak SANG PEJUANG bukan menjadi APATIS dan PRAKMATIS. Dan itu semua bukan bearti tertuju pada anarki ( aksi ) belaka, sebagai intelektual kita mempunyai cara yang intelektual juga. Mahasiswa sebagai pemuda yang pernah mengukir sejarah gemilau dengan menumbangkan Rezim Soeharto dan dengan sumpah pemudanya yang menyatukan Indonesia. Bahkan sang proklamator kita Soekarno pernyata beropsi “ beri saya sepuluh pemuda, maka akan saya guncangkan dunia ini”. Mungkin sebagai mahasiswa kita sudah mengetahui itu. namun banyak di antara kita tidak mengambil arti dan kaedah dari istilah kata tersebut. Karena dari istilah kata yang di utarakan tersebut ,membuktikan betapa luar biasanya peran sosok pemuda. Mari kita jadikan sejarah sebagai pembelajaran dalam menyingkapi permasalahan dan problema yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar