Bercerita mengenai pendidikan tentu bukanlah suatu hal yang baru. Semenjak berdirinya Negara kesatuan repulik Indonesia secara de jure padatahun 1945, maka slogan pentingnyapendidikan pun semakin di gembar gemburkan oleh pemerintah dikalaitu. Dengan penuh kesadaran bahwa keterbelakangan akibat ketiadaan pendidikan bangsa Indonesia saat itu sehingga dengan begitu mudah dijajah oleh para penjajah. Mengingat pentingnya pendidikan sebagai dasar utama mengisi dan melanjukkan perjuanganbangsa Indonesia, maka point pendidikan pun semakin dikukuhkan didalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusi yang hidup .
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31ayat(1) UUD 1945, menyatakan bahwa” setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini berimplikasi bahwa Negara sebagai pengurus (verzorgingsstaat) berkewajiban menyediakan dan memenuhi kebutuhan setiap warga Negaranya untuk mendapatkan suatu pendidikan. Tujuan utama dari pengaturan pasal ini adalah untuk melindungi hak sipil warga Negara yang berada di bawah garis kemiskinan. Sejalan dengan itu, Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan sarana pendidikan akan tetapi dalam upaya peningkatan kualitas dunia pendidikan, maka Negara juga mempunyai kewajiban seutuhnya untuk menyediakan prasarana pendidikan. Penegasan ini termuat di dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi” Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi pendapatan kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
Dalam arti yang sederhana, Negara sebagai suatu entitasrepresentatif dari masyakat telah menjamin akan perlunya pendidikan sebagai salah satu tujuan dasar bahwa bangsa ini hanya akan dapat sejahtera dari segi pendidikan. Akan tetapi eksekutor yang di beri kewenangan oleh undang-undang belum juga dapat menjalankannya sesuai dengan apa yang termaktub dalam staatgrundgesetz tersebut.
Universitas sebagai sebuah lembaga pendidikan tertinggi di Indonesia ,mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya mengarahkan kemana arah nasib bangsa ini kedepan. Layaknya sebuah Negara, universitas perguruan tinggi diberikan kewenagan masing-masing untuk mengengola sendiri mulai dari system susunan kekuasaan sampai kepada atuarannya dalam rangka menjalankan amanat yang tertuang dalam dasar konstitusi bangsa ini.
Tidak terkecuali dengan universitas sriwijaya sebagai suatu lembaga pendidikan sesuai dalam staatgrundgesetzkita yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menuju negara yang sejahtera, juga diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengurusi sendiri demi kemajuannya. Desentralisasi juga diberikan kepada tiap-tiap fakultas guna pengaturan nya dan untuk percepatan kemajuan sesuai dengan pola kebutuhan tiap-tiap fakultas.
Mengacu pada fakultas hokum UNSRI, ibarat mahasiswa sebagai rakyat dan seluruh pegawai sebagai pemerintah, layaknya seperti sebuah Negara hendaknya dapat berjalan dengan harmonis guna meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa. Sepertinya para pegawai belumlah siap untuk membawa FH unsri lebih baik kedepan.
Hal ini terlihat jelas dari berbagai aspek mulai dari minimya fasilitas untuk kegiatan pembelajaran akademik. Sangat ironis sebagai mahasiswa dalam satu ruangan terdiri dari 150 orang bahkan sampai 200 orang di karenakan ketiadaan fasilitas belum lagi kurangnya tenaga pengajar di tiap-tiap mata kuliah dan jurusan tertentu. Dan paling ironis lagi ketika telah diberikan kompensasi yang seharusnya mulai pemberian materi jam.8.30, akan tetapi sebagian dari mereka masuk jam 09.00 WIB keatas bahkan dalam pula yang hanya memberikan materi dengan estimasi waktu mengajar Cuma tiga puluh menit untuk 2 sks, dengan dengan dalil karna jarak. Belum lagi pihak administrasi yang seolah-olah tidak mau belajar dari kesalahan. Jadwal roster (matakuliah) yang selalu benturan sehingga mengakibatkan proses pembelelajaran tidak berjalan dengan efektif dan tentu merugikan para mahasiswa dan juga dosen pengajar. Terlepas dari itu, kita juga perlu belajar dari universitas lain terkait pengelolaan perpustakaan, Peminjaman buku hanya diperbolehkan tiga judul buku dalam waktu 3 hari dan hanya dapat diperpanjang tiga kali, ini tentu merugikan bagi para mahasiswa yang ingin menambah hazanah ilmu pengatahuannya .
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, bahwa Negara termasuk lingkungan universitas dan fakultashukum UNSRI mempunyai kewajiban dalam menjamin mutu pendidikan untuk kesejahteraan rakyat, maka dari itu tidak terlepas mahasiswa sebagai rakyat juga mempunyi kewajiban untuk menerima dan mengembangkan dunia pendidikan tersebut. Demi tercapainya tujuan bersama. Marilah berbenah menjadikan Negara ini berkualitas dan menjadikan FH UNSRI TERDEPAN DALAM MELAHIRKAN SOSOK PEMIMPIN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN PEMBERI KEADILAN DI MASYARAKAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar