Senin, 21 Maret 2011

KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN



Konstitusi Negara Republik Indonesia atau yang sering dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 tentunya merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan yang tertinggi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang tertinggi, konstitusi Republik Indonesia juga mencakup norma dasar Negara yang tercantum di dalamnya yaitu Pancasila yang termaktub secara jelas pada alinea terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai grundnorm tentunya secara filosofis dijadikan sebagai dasar dalam setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan Negara, baik dalam bidang ekonomi, sosial politik, hukum, budaya, dan lain-lain. Salah satu yang menjadi pokok bahasan tulisan ini adalah pendidikan, yang secara filosofis harus juga berdasarkan atas Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan di Indonesia. Seperti contoh misalnya dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dimana dalam sila itu norma dasar mengajarkan bahwa pola penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus dibangun dalam kacamata keadilan, artinya pendidikan tidak mengenal status maupun jabatan, pendidikan adalah milik semua orang, tak ada satu orang pun boleh dibeda-bedakan untuk mengenyam pendidikan. Sebagai suatu bangunan fundamental, tentunya hal ini tak sekedar dijadikan utopia saja, tetapi harus tercermin dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bukan hanya dalam tataran peraturan perundang-undangan akan tetapi lebih jauh harus menyentuh bagian dari setiap masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pancasila mengajarkan suatu filsafat pendidikan bahwa pendidikan di Indonesia harus diselenggarakan secara berkeadilan.

Selanjutnya seperti yang dikemukakan diatas, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, artinya secara teori UUD 1945 merupakan sumber dan dasar bagi setiap bentuk peraturan perundang-undangan lain dibawahnya, seperti misalnya Undang-Undang, Perpu, PP, Perda, dan Perpres. Dengan adanya hal tersebut membawa suatu konsekuensi yuridis bahwa segala jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan amanat yang dimaktubkan di dalam UUD 1945. Apalagi di dalam UUD 1945 juga terdapat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamya tercantum tujuan bernegara yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai esensi dari tujuan maka setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun tujuan Negara yang harus dicapai dalam Pemerintahan Negara Indonesia, tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk memebentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa ada 4 tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia. Dalam hubungannya dengan topic ini, maka founding fathers mengamanatkan bahwa Negara harus mencerdaskan kehidupan bangsanya, dimana untuk mecerdaskan kehidupan bangsa, maka Negara harus menciptakan suatu penyelenggaraan pendidikan yang baik dan adil bagi setiap rakyatnya karena dengan adanya pendidikan yang baik dan adil, masyarakat Indonesia akan menjadi kaya akan ilmu pengetahuan dan akan membantu dalam penciptaan tujuan tersebut. Sehingga dalam tataran konstitusionalitas mengamanatkan bahwa pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan bernegara yang tercantum di dalam konstitusi.

Selanjutnya konstitusi Republik Indonesia tidak melihat bahwa permasalahan pendidikan hanya cukup diatur dalam Pancasila maupun tujuan bernegara saja atau dapat dikatakan hanya dalam Pembukaan UUD 1945 saja, akan tetapi harus lebih rinci diatur dalam batang tubuh dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu dalam konstitusi Republik Indonesia ada beberapa pasal yang menjadi roh dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dimulai dari pasal 28C ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam pasal ini secara jelas UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan, tidak boleh ada bentuk diskriminasi terhadap seorang warga Negara dalam mendapatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan hak asasi yang hakiki yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang. Karena dengan adanya pendidikan ada suatu jaminan bahwa setiap orang tersebut dapat mengembangkan dirinya guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

 Sehingga dapat ditarik suatu asumsi bahwa pendidikan adalah hak setiap orang atau warga Negara. Oleh karena itu, Negara dalam hal ini mempunyai tugas penting untuk merancang suatu konstalasi pendidikan yang baik guna pemenuhan dari hak memperoleh pendidikan tersebut. Dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut, konstitusi juga mengamanatkan tugas tersebut dengan mencantumkan di dalam pasal lainnya dalam konstitusi, dengan harapan agar kewajiban tersebut juga diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pasal 31 UUD 1945 secara khusus mengatur mengenai hal tersebut, dimana ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pemerintah atau Negara yaitu: pertama, setiap warga Negara harus mendapatkan pendidikan, kedua, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ketiga, pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, keempat, Negara wajib memprioritaskan anggaran  pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, kelima, pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dari kelima kewajiban di atas sudah seyogyanya pemerintah sebagai wakil rakyat harus selalu memenuhi kewajibannya tersebut, bukan hanya sekedar dijadikan jargon saja. Konstitusi menuntut agar Negara harus selalu fokus terhadap pemenuhan pendidikan di Indonesia demi mencapai tujuan bernegara dan hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak boleh tidak harus diimplementasikan.

Pada poin terakhir ingin dikemukakan bahwa konstitusi Republik Indonesia mulai dari Pancasila dan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945, dapat dikatakan sudah cukup baik dalam mengatur aspek pendidikan di Indonesia dimana pendidikan menjadi suatu poin yang sangat penting dalam mencapai suatu kesejahteraan bangsa, karena dengan bekal ilmu pengetahuan yang baik, setiap warga Negara dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi tak cukup hanya pada tahap konstitusionalitas pendidikan saja, yang terpenting adalah bagaimana langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan guna memenuhi kewajibannya tersebut. Sehingga tak cukup hanya peran pemerintah saja, akan tetapi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah.

Salam Pro Mahasiswa Keadilan !.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar