Jumat, 25 Maret 2011

Pendidikan Hukum Indonesia Terkini


            Salah satu unsur yang membuat negeri ini maju adalah dengan majunya pendidikan di Negara yang bersangkutan, bisa kita lihat jepang yang tak lama ini mengalami musibah yang sangat besar yaitu tsunami dan gempa denga kekuatan 9 skala ricter, mereka sangat cepat dan tanggap dalam menghadapi masalahnya. Dan di Indonessia pun begitu juga ketika tahun 2006 terkena bencana yang tak kalah hebatnya dengan bencana yang ada di jepang Indonesia pun bisa menghadapinya.
            Begitupun dengan permasalahan dunia Hukum yang terjadi saat ini, banyak yang bertanya apa yang salah dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini, seperti kasus korupsi yang ada saat ini tidak habis habisnya, ada dua yang menjadikan korupsi ini sulit diberantas :          
            Pertama, dari pelakunya sendiri yang memang memiliki niat yang buruk pada pekerjaannya. Kita tau bahwa pelaku korupsi ini jelas tidak sama dengan mencuri, yang mana jika seseorang tersebut mencuri karena keterpaksaannya untuk menghidupi keluarganya atau dirinya sendiri karena tidak bisa makan atau memenuhi kabutuhannya yang penting. Tetapi beda dengan korupsi, yang mana pelaku korupsi melakukan hal tersebut bukan karena untuk kebutuhan kehidupnnya sehari-hari, bukan untuk memikirkan makan untuk keluarganya, karena jelas hal itu sudah bisa ditutupi dengan penghasilan yang ada.  Tapi korupsi ini akibat keserakahan manusia untuk memenuhi kesenangannya belaka.
            Kedua, korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat. Oknum tersebutlah yang mengakibatkan banyaknya korupsi ini merajalela , karena mereka yang biasa menangani kasus korupsi dan mereka juga tidak kuat dengan godaan uang, pasti mereka juga akan melakukan tindakan yang sama, artinya oknum perjabat tersebut juga melakukan korupsi diatas korupsi.
            Jika kita tarik jalan lurusnya maka akan kita ketahui mengapa korupsi juga sangat dekat dengan penegak Hukum yang ada (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara). Tetapi bisa kita perkecil lagi oknumnya kepada Jaksa dan Polisi, karena pada kasus Pidana yang biasanya terjadi dua lembaga inilah yang biasanya menangani dahulu permasalan yang ada. Karena pada tingkat penyidikan dan penyeledikan inilah waktu yang rawan untuk suatu kasus kasus yang ada,karena dalan tingkat penyidikan dan penyelidikan banyak ruang untuk melakukan  seperti loby pasal, suap, intervensi dan lain sebagainya.
            Dan tak kalah pentingnya ternyata pendidikan Hukum yang diterima oleh Lembaga Penegak Hukum yang ada kurang begitu mengikat pada kehidupannya sehari hari, terutama dalam menegakkan keadilan yang ada, yang menegakkan kebenaran yang semestinya.
            Adanya pendidikan Fakultas Hukum di Indonesia yang diharapkan bisa melahirkan pemuda generasi penerus bangsa yang diharapkan memperbaiki serta bisa mengubah sistem hukum yang ada saat ini denga hukum yang tidak hanya berasal dari belanda saja. Kita tahu bahwa pendidikan hukum yang ada tidak cukup dirasa untuk membekali pengetauan hukum bagi Sarjana Hukum dalam menerapkannya di masyarakat atau ketika menjadi Pejabat atau Penegak Hukum, sehingga terkadang apa yang dipelajari sewaktu dikampus dengan penerapannya yang ada dilapangan sangat berbeda.
            Pendidikan Fakultas Hukum inilah harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum kita memperbaiki permasalah hukum yang ada di Republik Indonesia tercinta. Terlebih dalam hal ini pendidikan Fakultas Hukum Unsri yang kita diami saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar